Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA Dan Sebaliknya

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA Dan Sebaliknya Beserta Persyaratannya

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Travel
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM– Pindah kewarganegaraan beberapa waktu belakangan viral di media sosial. 

Meski kebanyakan hanya gurauan namun perlu diketahui bagaimana tata cara pindah kewarganegaraan secara resmi. 

Simak cara pindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun dari WNA menjadi WNI.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Nah, bagi WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Syarat Melepas Status WNI

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved