Ditangkap Saat Edarkan 23 Paket Sabu, Maximus Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kelahiran Kupang, 8 Juni 1975 ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Maximus Yuneidy Serang Memot (45).
Terdakwa kelahiran Kupang, 8 Juni 1975 ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu.
Demikian disampaikan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui Maximus ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sabu.
• Satpol PP Badung Sudah Turunkan 211 APK, Dari Jumlah 387 yang Disarankan Bawaslu
• Hamil di Tengah Pandemi Covid-19, Berbahayakah?
• Kunjungan Wisdom ke Taman Edelwis di Karangasem Mulai Meningkat
Total sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 23 paket dengan berat total 42,83 gram.
Maximus bekerja dengan seseorang bernama Opik, sekali tempel ia mengaku mendapat upah Rp 50 ribu.
Dalam surat tuntutan, jaksa Gusti Ayu Rai Artini menyatakan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Maximus telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik sebagai perantara jual beli sabu dengan barang bukti berupa 23 paket sabu yang berat keseluruhannya 42,83 gram.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maximus Yuneidy Serang Memot dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair penjara selama empat bulan," jelas Jaksa Rai Artini kepada majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Sidang pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa akan digelar pada Selasa (13/10/2020) mendatang.
Diungkap dalam surat dakwaan, terjerumusnya Maximus dalam tindak pidana narkotik berawal dari perkenalannya dengan Opik.
Dari perkenalan itu, beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi Opik, diminta untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Kemudian terdakwa menuju Sesetan dan mengambil tempelan berisi sabu.
Selanjutnya dibawa pulang ke kosnya.
• Manfaat Jahe Bagi Kesehatan Tubuh, Meningkatkan Gairah Seksual Hingga Mengatur Gula Darah
• Profil Eddie Van Halen, Gitaris Rock Legendaris Keturunan Indonesia yang Meninggal Karena Kanker
• 15 Manfaat Kunyit, Atasi Ketombe, Obat Demam hingga Anti Racun, Lengkap dengan Cara Meramunya
Keesokan harinya terdakwa memecah sabu yang beratnya sekitar 100 gram itu menjadi 75 paket dengan berat beragam sesuai perintah Opik.
Dari 75 paket itu, terdakwa telah menempel beberapa paket di sejumlah titik.
Sisanya, 23 paket masih terdakwa sampai pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 9 Juli 2020 di Jalan Teuku Umar.
Ternyata pergerakan terdakwa sudah dipantau dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
Berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan kembali dilakukan di kos terdakwa, Jalan Kakak Tua, Tuban, Kuta, Badung.
Hasilnya, kembali ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, sabu sebanyak 23 paket dengan berat 42,83 gram itu diakui terdakwa adalah milik Opik.
Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)