Inilah Pemberi Amplop Berisi 100 Ribu Dollar Singapura kepada Ketua MAKI,Kini Uang Diserahkan ke KPK
Menurut Boyamin, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Boyamin menyerahkan uang itu pada Senin (5/10/2020)
Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.
Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.
• Video TikTok Perumahan Mewah di Atas Mal di Jakarta Viral, Banyak yang Belum Tahu
KPK terima laporan dugaan gratifikasi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.
"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.
KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra"