Menteri Ida Fauziah Sebut Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020
dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski begitu, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia.
Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.
Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
• Ini Cara Pelatih Bali United Teco Prediksi Gelar Juara Liga I Indonesia 2020
• Apple Rilis Undangan Acara 13 Oktober Mendatang, Bakal Luncurkan iPhone 12?
• Ramalan Zodiak Karier 8 Oktober 2020: Libra Dapat Kenaikan Gaji, Gemini Jangan Sembrono Soal Bisnis
"Akibat dari pandemi covid-19 ini, perekonomian kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Dia pun mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020.
Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.
"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi (UMP)," jelas Ida.
Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
Adapun, seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ida pun mengatakan tata cara penetapan upah minimum dan penetapan formulanya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," terangnya.(*)