UU Omnibus Law Cipta Kerja, Keinginan Jokowi Sejak Dilantik Tahun 2019 Kini Jadi Kenyataan

Keinginan besar Presiden Jokowi ini sebenarnnya sudah disampaikan saat ia dilantik bersama Ma'ruf Amin

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Joko Widodo saat mendatangi kediaman Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus kini akhirnya terwujud melalui pengesahan RUU Cipta Kerja.

Meski ditentang berbagai kalangan yang diantaranya adalah buruh atau pekerja, nyatanya RUU ini akhirnya disahkan menjadi undang-undang. 

Keinginan besar Presiden Jokowi ini sebenarnnya sudah disampaikan saat ia dilantik bersama Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Seusai pelantikan, Presiden Jokowi menyoroti tumpang tindih pada berbagai regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan.

Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bali, Ini Rencana Massa Aliansi Bali Tidak Diam

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah UU sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU.

"Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Kepala Negara saat itu.

Buruh yang Mogok Kerja Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menaker Tulis Surat Terbuka, Ini Isinya

Setelah pidato tersebut, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Saat penyusunan draf masih berjalan di tingkat pemerintah, Presiden Jokowi bahkan sudah menyampaikan harapannya ke DPR agar bisa merampungkan pembahasan RUU ini dalam 100 hari.

"Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," ujar Presiden Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020 pada pertengahan Januari.

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah akhirnya rampung.

Pemerintah mengeklaim, penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, draf RUU tersebut diserahkan kepada DPR.

Pemerintah sempat mengubah nama RUU itu menjadi RUU Cipta Kerja. Kata "lapangan" dalam penamaan sebelumnya diputuskan untuk dihapus.

RUU ini kemudian mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Sempat ditunda Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved