Janda Muda Masuk Jeruji Besi Polres Kuningan, Ngaku Bidan dan Tipu Seorang Pengacara

Seorang janda muda berinisial TA (21) kini masuk jeruji besi Polres Kuningan. Wanita ini menipu korbannya yang seorang pengacara.

Tribuncirebon/Ahmad Ripai
Janda muda TA saat di Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

TRIBUN-BALI.COM – Seorang janda muda berinisial TA (21) kini masuk jeruji besi Polres Kuningan.

Wanita ini menipu korbannya yang seorang pengacara.

Modusnya adalah dengan menjalin hubungan asmara.

Berikut beberapa fakta kasus yang menjerat janda muda TA :

Biduan Dangdut Berparas Cantik asal Jatim Ini Tertipu Ratusan Juta, Begini Kronologinya

1. Tipu Pengacara

Wanita berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

Satu Orang Terjaring Tidak Pakai Masker di Kawasan Pelabuhan Benoa

3. Pura-pura Jadi Bidan

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

4. Pacaran via WA

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru Agar Orang Enggak Bisa Screenshoot Chat Kita
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru Agar Orang Enggak Bisa Screenshoot Chat Kita (Freepik.com via Grid.ID)

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

5. Terungkap Berkat Nama Asli di Rekening

“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siasat Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara, Ini 5 Faktanya, Berawal dari Konsultasi Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved