Pengusaha Sepakat dengan Dewan Pengupahan UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020
"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB
TRIBUN-BALI.COM - Pengusaha menyatakan sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.
"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10/2020).
Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan Bantuan Subsidi Gaji Tahap V Mulai Disalurkan
• Donald Trump Tolak Ikuti Debat Pilpres Kedua Bila Formatnya Diubah Jadi Debat Virtual
• Setia dan Melindungi, 4 Zodiak Ini Cocok Jadi Suami Idaman, Pisces Ayah yang Hebat
"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.
Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.
Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.
Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.
Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.
"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.
Dia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha pun turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.
Dia berharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.
Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.
• Ramalan Zodiak Jumat 9 Oktober 2020, Aries: Perasaan Ingin Bersembunyi di Balik Selimut masih Ada
• Babak Pertama, Timnas U19 Indonesia Sudah Unggul 3-0 Lawan NK Dugopolje
• Soal Demo Penolakan Omnibus Law, Pemprov Bali Imbau Pekerja Lakukan Aksi dengan Tertib dan Damai
"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.
Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.(*)