Soal Demo Penolakan Omnibus Law, Pemprov Bali Imbau Pekerja Lakukan Aksi dengan Tertib dan Damai
Sejumlah pekerja atau buruh di Bali melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) 'Omnibus Law' Cipta Kerja.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pekerja atau buruh di Bali melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) 'Omnibus Law' Cipta Kerja.
Beberapa di antaranya bergabung bersama Aliansi Bali Tidak Diam yang juga berisi sejumlah kelompok mahasiswa.
Mengenai aksi yang dilakukan oleh para pekerja di Bali ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali mengimbau agar penyampaian pendapat agar dilakukan secara tertib dan damai sesuai dengan konstitusi.
Selain itu, Arda juga mengimbau agar pekerja mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena aksi dilakukan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• Bali Money Changer Akhiri Trend Positif Samvrag FC
• Donald Trump Tolak Ikuti Debat Pilpres Kedua Bila Formatnya Diubah Jadi Debat Virtual
• XL Axiata Terus Lahirkan Layanan Inovatif Majukan Indonesia
"Terkait materi omnibus law agar sama-sama kita telaah dan dikaji. Untuk maklum kami belum menerima dokumen/materi UU dimaksud," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/10/2020).
Di sisi lain, birokrat asal Desa Tamanbali Kabupaten Bangli ini agar para pekerja bersama-sama ikut menjaga suasana kondusif.
Hal itu penting dilakukan, mengingat Bali sendiri sebagai daerah pariwisata.
Bagi Arda, ke depan penolakan terhadap omnibus law ini dapat dilakukan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi berupa judicial review. (*)