Pria Asal Gianyar Ini Memeras Mantan Pacarnya, Mengancam Akan Menyebarkan Video Adegan Intim

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menemukan video mesum di handphone dan laptop pelaku

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi ditangkap polisi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menemukan video mesum di handphone dan laptop pelaku penyebar fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

Pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar, Bali tersebut juga sempat memeras korban sebesar Rp. 10 juta jika tidak mau videonya disebarkan.

"Yang bersangkutan juga mengancam dan memeras korban, videonya akan di sebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp. 10 juta," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Ayu Suinaci lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Foto dan video adegan intim yang ditemukan penyidik di laptop dan HP pelaku ternyata direkam pada 2018 silam, yang mana waktu itu korban masih belum dewasa.

Ini 7 Cara Sederhana Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Saat Pandemi, Apa Saja Itu?

3 Zodiak Ini Beruntung dalam Hal Asmara Sepanjang Oktober 2020, Virgo Lebih Glowing

5 Arti Mimpi Sedang Datang Bulan, Ada yang Tunjukkan Jenis Kelamin Janin yang Dikandung

"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," beber Suinaci

Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook dan instagram yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial

Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku men-tag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.

Adanya informasi tersebut Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban, namun dipegang atau digunakan oleh pelaku.

Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar, lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain. 

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5 milyar.

(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved