87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta,Nihil Buruh & Mahasiswa

Meski 87 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini baru 7 orang saja yang ditahan oleh pihak kepolisian

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 87 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi."

"Nah, sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Meski 87 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini baru 7 orang saja yang ditahan oleh pihak kepolisian.

3 Jam Berlalu, Agung Belum Kembali dari Mencari Ikan di Sungai Sengguan 

Jembatan Sanggulan Putus, Beredar Kabar Satu Warga Hanyut, Ini Klarifikasi Kapolsek Tabanan

Rencana Dialog APPI dengan Kepolisian Soal Kelanjutan Liga I Indonesia 2020, Ini Tanggapan Leonard

Tujuh orang tersebut ditahan lantaran dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Mereka diduga melakukan tindak kekerasan kepada petugas kepolisian.

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh."

"Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan."

"(Dijerat Pasal) 170 (KUHP), mereka (diduga) melakukan pengeroyokan kepada petugas," jelasnya.

Sementara, Yusri menjelaskan, 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena dijerat dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

Akan tetapi, penyidik disebutnya akan terus melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.

"Kenapa 80 enggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya."

"Sisanya 80 ini masih kita dalami, tapi sudah jadi tersangka."

"Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun, jadi nggak ditahan."

"Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," papar Yusri.

Mimpi Merayakan Pernikahan Sendiri, Erat Hubungannya Dengan Pilihan Yang Sulit

Meski Tak Terlihat Romantis, 3 Zodiak Ini Punya Cinta yang Tulus

Arti Mimpi Kehamilan, Memulai Sesuatu yang Baru hingga Takut Akan Tanggung Jawab

Yusri menjelaskan, para tersangka bukan berasal dari mahasiswa ataupun buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa.

Mereka disebutnya berasal dari kelompok anarko yang berusaha menyusup untuk menimbulkan kerusuhan.

"Iya, kelompok-kelompok anarko itu," terangnya.

Jurnalis Sempat Ditahan

Polda Metro Jaya membenarkan sempat menahan jurnalis media online merahputih.com Ponco Sulaksono, saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Ponco sempat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), bersama ribuan peserta unjuk rasa lainnya.

"Sudah, sudah keluar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan Ponco Sulaksono saat aksi unjuk rasa tersebut.

Dia hanya menyebutkan yang bersangkutan telah dilepaskan kepolisian.

Di sisi lain, tidak dijelaskan pula nasib 17 anggota pers mahasiswa yang dikabarkan menghilang usai mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Sebelumnya, pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah menungkapkan, total ada 18 jurnalis yang menghilang dan tak bisa dihubungi usai liputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rinciannya, 17 dari 18 orang yang dilaporkan menghilang berasal dari pers mahasiswa (Persma).

Sementara, ada satu jurnalis media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono yang juga menghilang.

Namun berdasarkan informasi, jurnalis Ponco Sulaksono ikut ditahan bersama peserta unjuk rasa lainnya di Polda Metro Jaya.

"Persma kurang lebih 17 orang," kata Ahmad, Jumat (9/10/2020).

Selan itu, sejumlah jurnalis juga dikabarkan mengalami tindakan represif oleh oknum aparat penegak hukum.

Ada perlengkapan liputan yang dirampas, ada pula yang dirusak saat meliput aksi.

Salah satunya, memori kamera milik jurnalis Suara.com bernama Peter Rotti.

Saat meliput aksi, memori kamera Peter dirampas karena diduga tengah merekam aksi pemukulan para pengunjuk rasa.

Akibat kejadian itu, Peter juga sempat medapatkan tindakan kekerasan. Ia mengaku diseret dan dianiaya hingga mengalami luka lebam.

"Selain itu, ada kasus HP wartawan CNNIndonesia.com, Thohirin, diambil polisi," bebernya.

907 Orang Dibebaskan

Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya, yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berencana membebaskan 907 orang pada Jumat (9/10/2020) hari ini.

Sementara, 285 orang peserta unjuk rasa masih belum bisa dibebaskan karena sejumlah alasan.

Di antaranya, karena diduga melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

"Dari 1.192 masih ada 285 yang ada indikasi ini belum ya, tapi ada indikasi tapi perlu pendalaman lagi 285 orang."

"Baik itu dia melakukan pengeroyokan, dia melakukan suatu tindakan, ada yang membawa sajam," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, ke-1.192 orang yang sempat ditahan petugas merupakan gabungan dari berbagai kalangan, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, jurnalis, hingga pengangguran.

"Anarko itu bukan profesi, anarko itu orang yang niat melakukan kerusuhan."

"Mereka ada yang pelajar, ada pengangguran, ada mahasiswa, ada juga pekerja, ada juga buruh di situ."

"Tapi hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192 orang," bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta 87 Orang, Tak Ada Buruh dan Mahasiswa,

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved