Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali,10 Oktober: Positif Tembus 10.028 Orang, 8.598 Pasien Sembuh & 320 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Sabtu (10/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 10.028 bertambah 131 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 8.598 orang yang artinya bertambah 143 orang.

Kasus Covid-19 di Bali Masih Tinggi, BNPB Bahas Masalah Penanganannya dengan Beberapa Instansi Ini

Alex Marquez Pede Tampil Bagus di Lintasan Basah pada MotoGP Prancis 2020

Insiden di Latihan Bebas Dua MotoGP Prancis 2020, Vinales dan Mir Hampir Tabrakan

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Diketahui Gianyar 1 orang, Klungkung 1 orang, dan Buleleng 1 orang

Data mencatat total meninggal 320 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 15 orang saat ini masih sebanyak 1.110 orang dirawat.

Sebanyak 320 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 7 orang, Tabanan 31 orang, Badung 36 orang, Denpasar 61 orang, Gianyar 52 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 11 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 45 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Valentino Rossi dan 4 Rider Lain Terjatuh, Quartararo Tercepat, Ini Hasil FP3 MotoGP Perancis

Tega, Barcelona Ternyata Sengaja Buat Lionel Messi dan Luis Suarez Berpisah

Dua Pemain Bali United Ini Terpaksa Absen, Teco Ungkap Saimima Cedera dan Gavin Ada Persoalan Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved