Kabar Seleb

Soroti UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hotman Paris Ungkap Sulitnya Buruh Menuntut Hak Pesangon

Hotman Paris turut menyoroti polemik terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Pengacara terdakwa Agustay Handa May, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hotman Paris turut menyoroti polemik terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air. 

Hingga saat ini baik pihak legislatif dalam hal ini DPR maupun eksekutif belum pula merilis draf final UU Cipta Kerja. 

Hotman Paris pun mengatakan, dari pengalamannya puluhan tahun menjadi pengacara, persoalan krusial yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit.

Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

"Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotmen.

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.

Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.

Contohnya, lanjut Hotman, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan.

"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegas Hotman.

Hotman Paris Minta ke Pemerintah Indonesia Ambil Hikmah Kasus Covid-19 Donald Trump & Sentil Begini

Hotman Paris Minta ke Pemerintah Indonesia Ambil Hikmah Kasus Covid-19 Donald Trump & Sentil Begini

Terungkap, Artis Vernita Syabilla sempat Chat Hotman Paris saat Diamankan di Lampung

Sebagai informasi, salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved