Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di LPD Kekeran Langsung Ditahan
"Setelah dinyatakan lengkap (P21) kami telah menerima para tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik," jelas Kepala Kejari Badung,
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi LPD Desa Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II.
Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW adalah sebesar Rp 5.258.192.863. (*)