Pemilik Kafe Jelita Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membacok Gung Monjong, Ini Kronologisnya

Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polsek Denpasar Selatan meringkus pelaku kasus penebasan/pembacokan di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan tepatnya di Kafe Jelita, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, Bali akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan.

Kasus penusukan yang terjadi pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wita tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong (51).

Laki-laki yang tinggal di Jalan Danau Tempe I, Denpasar Selatan itu meninggal dunia di RSUP Sanglah, setelah mendapat luka tebas dari benda tajam jenis celurit yang dilayangkan tersangka, Imam Arifin (34), laki-laki asal Bangkalan, Jawa Timur, yang diarahkan ke bagian kepala korban.

"Perlu diketahui kejadian ini (pembacokan) terjadi pada hari Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 Wita di Kafe Jelita Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani.

Baca juga: Sumber Mata Air di Tanah Wuk Terkena Tanah Longsor, Pasokan Air Bersih di Badung Kembali Terganggu

Baca juga: Lakukan Berbagai Kegiatan CSR, Perum Bulog Bali Dinilai Tim Penilai BUMN CSR Award Provinsi Bali

Baca juga: Pemilik Cafe di Denpasar Ini Diduga Tebas Seorang Pengunjung Hingga Tewas

"Jadi untuk korbannya bernama I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong 51 tahun dan tersangka Imam Arifin 34 tahun," lanjut AKP Citra didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut ditemui di Mapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/181/X/2020/Polsek Densel, tanggal 11 Oktober 2020.

Sebelum kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu (10/10/2020) pukul 23.00 Wita, korban yang baru saja selesai minum-minuman keras di warung yang ada di samping Kafe Jelita.

Korban masuk ke dalam Kafe Jelita untuk mengajak karyawan bernama Farhatin Muyasyaroh untuk berhubungan badan.

Saat berada di dalam kamar, korban menanyakan tarif ke perempuan tersebut.

Selanjutnya, usai diberitahu besaran tarif yang harus dibayar sebesar Rp. 150.000 ribu, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajah Farhatin sambil berkata "Saya tidak mau bayar pakai uang dan mau bayar pakai pisau".

Perempuan tersebut menolak dan berontak lalu keluar kamar untuk meminta pertolongan ke istri pemilik yakni Ovi Januar Ayu Mustika.

Kemudian Ovi meminta tolong ke Cak Mat.

Saat itu juga, Ovi kemudian menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp dan mengatakan bahwa ada orang yang mengancam Farhatin dengan menggunakan pisau.

Mendapatkan pesan tersebut, tersangka langsung menuju Kafe Jelita dengan membawa celurit.

Setelah sampai, ia menyimpan celurit di bawah meja operator.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian pengancaman dengan menggunakan pisau, selanjutnya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.15 Wita anggota Opsnal bersama Sabhara Polsek Denpasar Selatan ke tempat kejadian," terangnya.

"Setelah sampai di lokasi, anggota Opsnal mencari informasi di tempat kejadian dan menyuruh Farhatin dan Ovi ikut bersama anggota ke Polsek Densel untuk membuat laporan polisi," kata AKP Citra.

Tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 Wita, saat sedang mengumpulkan informasi di depan Kafe Jelita sambil membuat situasi kembali kondusif.

Tiba-tiba korban berpapasan dengan Paris Pratama Putra dan saat itu korban beradu dada dengan Paris, sehingga mengakibatkan keduanya ribut (adu mulut).

Melihat situasi yang tidak kondusif, anggota tim Opsnal Polsek Densel dan beberapa warga pun berusaha melerai keduanya, namun secara tiba-tiba pisau lipat yang dibawa korban untuk mengancam Farhatin dikeluarkan dan digunakan untuk menyerang Paris Pratama Putra yang diarahkan ke bagian perut.

Melihat kejadian itu warga sekitar berusaha merebut pisau korban.

Tersangka yang mengetahui hal tersebut spontan tidak terima dan langsung mengambil celurit, kemudian mengejar korban untuk membacok bagian kepala korban sebanyak satu kali.

Padahal saat itu, korban sudah dilerai atau ditenangkan oleh anggota Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan warga sekitar.

Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami luka terbuka langsung dilarikan ke RSUD Bali Mandara kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Karena luka yang cukup serius, pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah," beber Kapolsek Densel.

Sementara itu, usai terjadi pembacokan terhadap Gung Monjong, tersangka Imam Arifin yang juga pemilik Kafe Jelita langsung diamankan anggota Opsnal dan Sabhara Polsek Denpasar Selatan.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Imam Arifin yang tinggal di Jalan Wirasatya Gang Biawak, Sidakarya, Denpasar Selatan ini pun diamankan dan digiring ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Adapun dalam bukti dari kasus ini, Polsek Denpasar Selatan mengamankan sebilah celurit dengan panjang 48 cm dan satu jaket milik tersangka.

"Adapun maksud tersangka membacok korban karena tidak terima melihat temannya ditusuk korban, sehingga membuat ia marah dan emosi lalu mengambil celurit untuk menebas korban," tambah AKP Citra didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro.

"Untuk pasal yang kita kenakan yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana selama 7 tahun," tutup Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020).

Imam Arifin Mengaku Spontan Melakukan Aksi Pembacokan

Disela wawancara dengan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro.

Tersangka, Imam Arifin (34), mengaku kesal dan emosi melihat perlakuan korban ke temannya Paris Pratama Putra, yang saat itu menusuk bagian perut Paris.

"Saat itu saya berada di belakang Paris, tiba-tiba Gung Monjong ini langsung nusuk saudara Paris. Spontanitas saya menebas Gung Monjong. Paris itu saudara saya, teman bertahun-tahun, tapi kayak saudara sendiri," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada niat baik untuk mengajak Paris ke kantor polisi dan melaporkan Gung Monjong, namun saat itu ia dikabari ada keributan lagi di dalam.

Spontan ia lari ke dalam kafe untuk melerai keributan antara Paris dan Gung Monjong, meskipun sudah sempat dilerai oleh warga.

Gung Monjong justru malah mengeluarkan pisau dan menusuk perut Paris, Imam yang spontan melihat itu lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban.

Ditanya apakah ada penyesalan dari aksi yang dilakukan Imam ke Gung Monjong, pemilik Kafe Jelita itupun mengaku menyesal, namun ia pasrah karena sudah kejadian.

"Penyesalan pasti ada, karena kejadian itu berhubung saya di tempat parkir dengar ada keributan lagi. Saya emosi dan langsung melakukan pembacokan," tambah Imam Arifin, Selasa (13/10/2020).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved