Pilkada Serentak

Kesulitan Turunkan APS di Petang, Satpol PP Badung Gunakan Mobil Damkar

Penurunan baliho yang menggunakan mobil damkar itu dilakukan di wilayah Petang, tepatnya di dekat Jembatan Bangkung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan penurunan APS di Kecamatan Petang dengan menggunakan mobil Damkar, beberapa hari lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, telah menuntaskan penurunan ratusan  baliho dan spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Bahkan dalam menurunkan baliho tersebut, penegak perda kabupaten Badung itu sampai menggunakan mobil pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menurunkan satu baliho saja.

Penurunan baliho yang menggunakan mobil damkar itu dilakukan di wilayah Petang, tepatnya di dekat Jembatan Bangkung.

Kendati demikian ratusan APS yang diturunkan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat melalui surat nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020.

Baca juga: Terkait Waktu Pembukaan Pariwisata Indonesia untuk Wisatawan Mancanegara, Ini Kata Menparekraf

Baca juga: Beri Edukasi Terkait Protokol Kesehatan, Penglingsir Puri Klungkung Bagi-bagi Masker ke Masyarakat

Baca juga: Operasi Yustisi di TL Jalan Gatsu Timur-Nangka Denpasar, 5 Orang Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu (14/10/2020) membenarkan telah menurunkan ratusan APS yang dipasang sebelum masa kampanye Pilkada Badung.

 Bahkan pihaknya juga mengakui jika, ada satu baliho yang sulit dibuka yakni berlokasi di jembatan Bangkung Petang.

“Jadi agenda (penurunan APS –red) Kamis lalu selesai. Sempat ada satu ketinggalan di dekat Jembatan Tukad Bangkung, karena posisinya sangat tinggi, namun bisa tetap masih bisa kami buka,” jelasnya.

Dalam pembukaan baliho tersebut, pihaknya pun harus pinjam tangga mobil pemadam kebakaran.

 Hal itu dilakukan lantaran baliho yang dipasang sangat tinggi tepatnya di sebelah jembatan Bangkung.

“Setelah kami meminjam mobil damkar yang ada tangganya, personel kami pun dengan mudah membukanya,” tegas Suryanegara

Menurutnya, APS yang berhasil diturunkan di enam kecamatan berupa baliho, spanduk dan bendera parpol.

Totalnya pun ada sebanyak 341 Baliho dan spanduk yang diturunkan dengan rincian 254 baliho APS, 39 baliho ucapan hari raya, 25 spanduk APS, 17 spanduk ucapan hari raya, 6 bendera parpol.

“Total ada 343 item yang kami turunkan sejak 2 Oktober hingga 8 Oktober. Tentunya, pengawasan akan terus dilakukan melalui jajaran kami di kecamatan. Nah, jika masih ada yang tercecer di desa, maka petugas kami di kecamatan akan langsung membukanya,” ungkapnya.

Birokrat asal Denpasar ini mengakui, antusiasme pendukung maupun partisan tinggi yang meramaikan Pilkada yang memasang baliho tersebut.

Baca juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 Mengangkat Kisah Perempuan Mandiri yang Menginspirasi

Baca juga: Kabar Terbaru 2 Pemain Cedera di Timnas U-19 Indonesia, Sudah Bisa Ikut Latihan

Baca juga: WIKI BALI - Profil Ayu Kharisma, Penyanyi Bali dengan Segudang Prestasi di Bidang Tarik Suara

Namun tidak memahami adanya pembatasan jumlah Alat Peraga kampanye (APK) yang dipasang.

“Karena antusias  pendukung, kadang-kadang tidak tahu ada pembatasan jumlah APK, yang pasti kita berpedoman pada rekomendasi KPUD dan Bawaslu Daerah,” tegasnya.

Dalam menurunkan APS tersebut,  pihaknya juga akan melibatkan semua unsur terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, perangkat daerah setempat dan lainnya.

 “Kita pun kalau menurunkan bersama dengan Bawaslu atau PanwasCam, supaya tidak salah menangani, kalaupun ada yang tidak terima supaya bisa dijelaskan oleh Bawaslu atau PanwasCam, katanya. 

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Badung telah menerbitkan surat Nomor: 288/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Rekomendasi tanggal 28 September 2020, kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dan Liaison Officer (LO)/Penghubung Paslon GIRIASA. Bawaslu Kabupaten Badung juga menerbitkan surat Nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Koordinasi Penurunan APK tanggal 30 September 2020, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung.

Berdasarkan koordinasi penurunan APK dimaksud, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluarkan surat Nomor: 301.7/1620/Satpol.PP perihal Jadwal Penurunan APK tanggal 1 Oktober 2020.

 Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 juga telah menurunkan beberapa Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved