Polisi Ungkap Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar

Menurut Argo, jumlah pelajar yang diamankan adalah 806 orang dari 1.577 peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi.

Editor: Wema Satya Dinata
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan mayoritas peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020), adalah dari kelompok pelajar.

Menurut Argo, jumlah pelajar yang diamankan adalah 806 orang dari 1.577 peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi.

"Pelajar yang diamankan ada 806 orang," kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, ada 156 orang yang diklaim tidak jelas statusnya, 112 orang kelompok buruh dan 29 orang kelompok mahasiswa.

Baca juga: Satgas Beri Tanggapan atas Kritikan Soal Efektivitas Vaksin Corona yang Didatangkan dari Luar Negeri

Baca juga: Pemain Persib Dedi Kusnandar Melihat Sisi Positif Terkait Penundaan Liga I Indonesia

Baca juga: Liga I Belum Kantongi Izin Keramaian, Ini Harapan Bek Kiri Bali United Michael Orah

Sementara sisanya, masih dilakukan pendataan.

"Mereka yang berstatus pengangguran ada 66 orang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menangkap sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2020) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Sisanya, tersebar di beberapa Polres-Polres di daerah.

"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Argo menyampaikan 47 dari 1.577 peserta unjuk rasa dinyatakan reaktif corona.

Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Argo menambahkan peserta unjuk rasa yang ditangkap itu masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Temui Korban Investasi Bodong SGB, Komisi VI DPR RI Minta Penyelesaian Dipercepat

Baca juga: Staf Dinsos Buleleng Meninggal Dunia, Berawal dari Gejala Flu

Baca juga: Cerita Pura Geger, Tempat Melukat dan Metamba untuk Memohon Kesembuhan Hingga Keturunan

"Diperiksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved