Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 14 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 109, Sembuh 141, Meninggal 7 Orang
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9116 orang yang artinya bertambah 141 orang sedangkan kasus meninggal bertambah 7 orang.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi Bali, hari ini Rabu (14/10/2020).
Hingga kini, jumlah kumulatif pasien positif 10.413 bertambah 109 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9116 orang yang artinya bertambah 141 orang sedangkan kasus meninggal bertambah 7 orang.
Dari data tersebut diketahui, warga meninggal ada di Jembrana 1 orang, Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Denpasar 2 orang, Gianyar 1 orang dan Karangasem 1 orang.
Total hingga saat ini pasien meninggal karena Covid-19 di Bali mencapai 339 orang.
Sedangkan pasien dalam perawatan berkurang 73 orang, sehingga kini masih ada sebanyak 958 orang dirawat.
324 kasus pasien meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 8 orang, Tabanan 31 orang, Badung 36 orang, Denpasar 65 orang, Gianyar 54 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 13 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 47 orang, dan WNA 2 orang.
Pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.
Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif bertambah 11 orang jumlah total 383 orang, sementara pasien sembuh bertambah 1 orang menjadi 333 orang.
Tabanan memiliki tambahan 5 pasien positif, pasien positif di Tabanan berjumlah 704 orang, sementara pasien sembuh bertambah 17 orang totalnya 609 orang.
Badung memiliki 21 tambahan kasus positif, sehingga kini totalnya berjumlah 1692 orang, sementara pasien sembuh juga bertambah 61 orang, kini berjumlah 1407 orang.
Denpasar mendapat tambahan 30 pasien positif yang kini menjadi 2893 orang, dan pasien sembuh 29 orang setelah mendapat tambahan 2609 pasien sembuh.
Gianyar mendapat 16 tambahan pasien positif, totalnya 1301 orang, dan pasien sembuh bertambah 20 jumlahnya menjadi 1044 orang.
Bangli hari ini penambahan kasus positif bertambah 9 orang menjadi 786 orang. Begitu juga dengan pasien sembuh jumlahnya bertambah 3 bertambah 1729 orang.
Klungkung hari ini pasien positif bertambah 2 orang menjadi 748 orang, sementara pasien sembuh bertambah 5 orang jumlahnya 687 orang.
Karangasem hari ini pasien positif bertambah 5 orang jumlahnya menjadi 866 orang, sementara pasien sembuh jumlahnya bertambah 2 menjadi 755 orang.
Buleleng mengabarkan hari ini mendapat tambahan kasus positif sebanyak 9 orang jumlahnya 974 orang, sementara pasien sembuh jumlahnya bertambah 3 menjadi 882 orang.
Kabupaten lainnya pasien positif bertambah 1 orang menjadi 37 orang, pasien sembuh tetap 35 orang.
WNA pasien positif jumlahnya tetap 29 orang, pasien sembuh jumlahnya tetap 26 orang. (*)