Cek Pajak yang Harus Dibayar Jika Beli iPhone 12 di Singapura
Jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
TRIBUN-BALI.COM - Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Berikut penjelasan selengkapnya dikutip dari Kompas.com.
Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.
KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.
Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 12 hingga iPhone 12 Pro Max, Dibanderol Mulai Rp 10 Jutaan
Baca juga: iPhone 12 Bisa Dipesan Mulai 16 Oktober 2020, Berikut Ini Harganya, Ada yang Rp 12 Jutaan
Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.