Cek Pajak yang Harus Dibayar Jika Beli iPhone 12 di Singapura
Jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340 PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.
Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.
Aplikasi Bea Cukai Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.
Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.
Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.
Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.
Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.
Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.