Harga dan Spesifikasi iPhone 12 hingga iPhone 12 Pro Max, Dibanderol Mulai Rp 10 Jutaan
iPhone 12 meluncur dengan empat varian, berikut harga dan spesifikasi lengkapnya
Kamera Depan: 12 MP
Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP, Kamera telephoto 12 MP
Sistem Operasi: iOS 14
Fitur Lainnya: Lidar Scanner, Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt
Warna: Silver, Graphite, Gold, Pacific Blue
Harga: 999 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta)
Spesifikasi iPhone 12 Pro Max
Layar: 6,7 inci OLED (2.778 x 1.284 piksel), 458 ppi
Dimensi: 160,8x78,1x7,4mm
Berat: 228 gram
Prosesor: Apple A14 Bionic
Internal Storage: 128 GB, 256 GB, 512 GB
SIM: Dual SIM (nano) dan e-SIM
Kamera Depan: 12 MP
Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP, Kamera telephoto 12 MP
Sistem Operasi: iOS 14
Fitur Lainnya: Lidar Scanner, Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt
Warna: Silver, Graphite, Gold, Pacific Blue
Harga: 1.099 dollar AS (sekitar Rp 16,2 juta)
Pajak yang Harus Dibayar Jika Beli iPhone 12 di Singapura
Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Berikut penjelasan selengkapnya dikutip dari Kompas.com.
Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Baca juga: Tak Ada iPhone 12, Ini 5 Produk Baru Apple, iPad Air 2020 Hingga Apple Watch SE
Baca juga: Beredar Bocoran Desain, Spesifikasi dan Harga iPhone 12 Terbaru, Simak Informasinya
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.
KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.
Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.
PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340 PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.
Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.
Aplikasi Bea Cukai Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.
Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.
Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.
Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.
Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.
Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbandingan Spesifikasi iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan 12 Pro Max