Polisi Perlihatkan 8 Petinggi KAMI Pakai Baju Tahanan, Syahganda Nainggolan Pekikkan "Merdeka"

seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) 

TRIBUN-BALI.COM - Bareskrim Polri merilis terkait penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari ini, Kamis (15/10/2020) siang.

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

Baca juga: Selly Mantra saat Webinar Poltekes Denpasar, Ingatkan Orang Tua Tingkatkan Imun Anak di Masa Pandemi

Baca juga: Mobil Putih Terperosok ke Jurang 15 Meter di Baturiti, Seorang Penumpang Usia Baru 3 Tahun Selamat

Baca juga: Pelatihan Wartawan Ekonomi yang Digagas Bank Indonesia Bahas Soal Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Mengenal Sisi Lain Pura Agung Jagatnatha, untuk Menjembatani Aspek Religius Anak Rantau di Denpasar

Baca juga: ASN Polisikan Istrinya, Tak Terima Digosipkan Penisnya Kecil

Baca juga: Arti Mimpi Berhubungan Seks, Bercinta dengan mantan Kekasih Hingga Rekan Kerja

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved