Hotman Paris Berpandangan Ada Sisi Positif UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh & Bikin Ketakutan Bos
Sosok advokat yang juga menjadi host program acara talk show tersebut membeberkan bagian UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
TRIBUN-BALI.COM -- Belakangan ini buruh bersama aktivis menggelar aksi penolakannya terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, namun pendapat berbeda disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berpandangan UU tersebut sangat positif bagi buruh.
Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang itupun memberi selamat bagi para buruh.
Sosok advokat yang juga menjadi host program acara talk show tersebut membeberkan bagian UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Berpesan ke Jokowi soal Pesangon
Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.