Ditangkap saat Jadi Perantara Sabu, Alexander Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Apalagi upah yang ditawarkan cukup besar, lantaran pekerjaannya hanya mengambil dan mengantar paket dari sang bandar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alexander Angga Laksmana (24) hanya bisa diam menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 9 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan itu, karena terdakwa terlibat peredaran narkotik.
Hendrik nekat mengambil pekerjaan menjadi perantara jual beli sabu.
Apalagi upah yang ditawarkan cukup besar, lantaran pekerjaannya hanya mengambil dan mengantar paket dari sang bandar.
Baca juga: Direksi Pertamina Tinjau Lapangan ke Manggis Karangasem Pastikan Distribusi Energi Berjalan Optimal
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Sabu & Ekstasi,Hendrik Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Rektor Universitas di New York Mengundurkan Diri setelah 712 Mahasiswanya Dinyatakan Positif Corona
Dalam surat dakwaan, Jaksa Ida Ayu Nyoman Sulasmi menyatakan, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yaitu menguasai narkotik jenis sabu seberat 3,58 gram.
Sebagaimana dakwaan, Alexander dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sembilan tahun," tegas Jaksa Sulasmi di persidangan yang dipimpin Hakim Kony Hartanto.
Selain menuntut pidana badan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Bali itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama empat bulan," imbuh Jaksa Sulasmi.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia.
Mohon izin waktu satu minggu," pinta Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Diketahui, terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polda Bali pada 23 Juni 2020 pukul 19.30 Wita di tepi Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat.
Saat digeledah polisi, terdakwa membawa sepuluh paket sabu siar edar yang disimpan di dalam tas selempang.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cisarua Bogor, Truk Hantam Minibus & Tiga Sepeda Motor, 5 Tewas
Baca juga: 5 Zodiak Terkenal Usil Tetapi Ngangenin, Virgo Si Cerewet, Libra Perfeksionis dan Enggan Punya Musuh
Baca juga: 7 Zodiak yang Punya Senyuman Manis, Scorpio Bikin Orang Lain Tertarik Hanya dengan Sekali Senyum
Di dalam tas selempang itu berisi lakban coklat yang di dalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,58 gram. (*)