Pemberian Mobil Dinas Disetujui DPR RI, Dewan Pengawas KPK Isyaratkan Menolak Karena Ini

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun telah menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas jabatan tersebut.

Editor: Widyartha Suryawan
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK. 

TRIBUN-BALI.COM - Di tengah pandemi Covid-19, rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK menuai respons negatif dari sejumlah pihak.

Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.

Sementara, jumlah unit mobil dinas yang disediakan akan mengacu pada Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ujar Ali.

Isyaratkan Menolak
Pemberian mobil dinas dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan yang harus dianut Pimpinan KPK.

Selain itu, pemberian mobil dinas itu juga dianggap tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang tengah dipusingkan oleh pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun telah menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas jabatan tersebut.

Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Menurut Tumpak, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved