Tiga Tahun Pemerintahan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Begini Polemik Reklamasi Teluk Jakarta

Saat kampanye 3 tahun silam, Anies dan pasangannya Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Editor: Widyartha Suryawan
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Dok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab), Senin (16/10/2017). 

TRIBUN-BALI.COM - Masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasuki tahun ketiga pada 16 Oktober 2020 kemarin.

Anies dilantik bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017.

Pasangan Anies dan Sandiaga pun sempat menggelontorkan sejumlah janji kampanye dan program saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kini tak lagi bersama Sandiaga, Anies harus menangani masalah di DKI bersama wakil barunya yakni Ahmad Riza Patria.

Anies memang diharuskan menangani sejumlah isu dan masalah yang cukup kompleks di Ibu Kota sembari menjalankan program-programnya. 

Salah satunya soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat kampanye 3 tahun silam, Anies dan pasangannya Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Alasan mereka, reklamasi merugikan para nelayan di sana.

"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Baca juga: Survei Sebut Masyarakat Tahu Protokol Kesehatan, Namun Penerapannya Kurang

Baca juga: Mengapa Kunjungan Resmi Prabowo ke Amerika Menuai Pro dan Kontra, Berikut Ini Penjelasannya

Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Sandiaga ketika juga menyuarakan hal yang sama. "Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi)," kata Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, 17 Maret 2017.

Setelah pilkada, Anies dan Sandiaga konsisten menolak reklamasi.

Digugat banyak pengembang Keputusan Anies kemudian digugat beberapa pengembang pulau reklamasi ke pengadilan. Gugatan tersebut masih berproses hingga kini.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved