Corona di Bali

Update Covid-19 Bali, 17 Oktober: Kasus Positif Bertambah 92 Orang, 99 Pasien Sembuh dan 2 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Sabtu (17/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 10.697 bertambah 92 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9.505 orang yang artinya bertambah 99 orang.

Baca juga: Bali United Gelar Game Internal, Pemain Cetak Banyak Gol

Baca juga: Punya Harta Berlimpah, Jennifer Jill Ogah Berikan Ajun Perwira, Anak Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 1 Meninggal & Positif Tambah 29 Orang, Dewa Rai Imbau Patuhi Prokes

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.

Diketahui berasal dari Denpasar 1 orang dan Gianyar 1 orang.

Data mencatat total pasien Covid-19 yang meninggal 343 orang.

Pasien dalam perawatan berkurang 9 orang, sehingga saat ini masih sebanyak 849 orang dirawat.

Sebanyak 343 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 10 orang, Tabanan 32 orang, Badung 37 orang, Denpasar 68 orang, Gianyar 56 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 49 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Juara Baru Ini Pede Bisa Buat Israel Adesanya Terkapar di Arena Oktagon

Baca juga: Ketua TGPF Jamin Hasil Laporan Investigasi Kasus Penembakan di Intan Jaya Papua Transparan

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 18 Oktober 2020: Aquarius Banyak Pengeluaran, Gemini Tahan Hasrat Belanja

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved