Satu Keluarga di Desa Adat Peselatan Diberhentikan sebagai Krama karena Tak Lunasi Utang di LPD
Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali sementara dihentikan sebagai krama adat lantaran tak
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali sementara dihentikan sebagai krama adat lantaran tak mampu melunasi pinjamaan hutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peselatan, sesuai waktu yang ditentukan.
Warga yang dihentikan sementara sebagai krama adalah I Nyoman Darma.
Yang bersangkutan sementara tidak boleh dpilih jadi prajuru.
Tidak mendapat upasaksi dari adat.
Jika ada yang meninggal, wajib membayar petanjung batu 500 ribu agar bisa makingsan (dititipkan) di Pertiwi / Gni di Setra Adat.
Baca juga: Viral Anak Ayam Berkaki Empat dan Berjari 14, Pria di Denpasar Ini Ungkap Kisah Mulanya
Baca juga: Carolina Marin Bersua Nozomi Okuhara di Final Denmark Open 2020
Baca juga: Diawali Cekcok Karena Ditolak Saat Minta Rujuk, Pria di Banjarmasin Ini Nekat Bakar Rumah Mertua
Tidak hanya itu, warga juga dilarang menjenguk atau mesuka duka ke warga yang statusnya diberhentikan sementara sebagai krama di desa adat.
Seandainya ada warga krama yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan denda berupa satu karung beras atau 100 kilogram beras.
Bandesa Alitan MDA Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma, membenarkan hal tersebut.
Pemberhentian sementara warga sebagai krama dilatarbelakangi karena yang bersangkutan tak mampu melunasi pinjaman di LPD.
Di mana, Nyoman Darma meminjam uang sebesar 10 juta sejak tahun 2015 di LPD Desa Adat Paselatan.
Baca juga: Liburan Bersama Keluarga Besar Bakrie di Bali, Begini Perjuangan Nia Ramadhani Siapkan Makan Malam
Baca juga: Petugas Kembali Temukan 6 Pelanggar di Denpasar yang Tidak Taat Prokes
Baca juga: Satgas TMMD ke-109 Optimalkan Penyuluhan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banjar Biaung Denpasar
Dalam perjalanan, Nyoman Darma telah melakukan one prestasi.
Hal ini dibuktikan dengan gagal bayar atau tidak mampu bayar pokok beserta bunga selama 3 tahun berturut hingga Oktober 2018.
Dalam kurun waktu 3 tahun, petugas LPD Paselatan memberikan 3 kali perpanjangan kredit atau kompensasi.
"Karena kredit macet hingga Oktober 2018, kredit I Nyoman Darma jadi kurang lebih 26.000.000,"kata Wayan Gede Surya Kusuma, Minggu (18/10/2020) pagi hari.
Karena masalah ini Ketua LPD Peselatan menyampaikan ke Klian Desa Adat Peselatan.
Baca juga: Satgas TMMD ke-109 Optimalkan Penyuluhan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banjar Biaung Denpasar
Baca juga: 5 Fakta Siswa SMK di Lombok NTB Nikahi 2 Gadis Lulusan SMP, Istri Pertama:Kira Dia Tamu, Eh Ternyata
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 18 Oktober 2020, Virgo Banyak Dituntut, Cancer Berbunga-bunga