Sindiran Samad dan Saut Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK Bernilai Miliaran Rupiah

Rencana pengadaan mobil dinas jabatan bagi Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK menuai berbagai pro kontra.

Editor: Widyartha Suryawan
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUN-BALI.COM - Rencana pengadaan mobil dinas jabatan bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK menuai berbagai pro kontra dari sejumlah pihak.

Seperti diketahui, pengadaan mobil dinas tersebut sudah disetujui Komisi III DPR RI.

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK Firli Bahuri akan mendapatkan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 1.450.000.000.

Berikutnya empat Wakil Ketua KPK akan mendapatkan mobil dinas dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar.

Sedangkan lima anggota Dewas KPK mendapat anggaran mobil dinas sebesar Rp 3.514.850.000.

Pejabat eselon I dan II KPK pun dikabarkan akan turut mendapat mobil dinas.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut detail spesifikasi kendaraan yang seperti apa yang akan dibeli oleh KPK masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Saat ini masih dalam proses pembahasan yang juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas, mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan untuk kendaraan dinas jabatan tersebut," ungkap Ali.

Ali masih enggan menyampaikan terkait berapa jumlah kendaraan yang nantinya akan dibeli, termasuk berapa harga masing-masing kendaraan tersebut.

Baca juga: Pemberian Mobil Dinas Disetujui DPR RI, Dewan Pengawas KPK Isyaratkan Menolak Karena Ini

Baca juga: Habib Rizieq Disebut akan Pulang ke Indonesia dan Memimpin Revolusi, Begini Tanggapan Istana

Namun ia memastikan harga kendaraan tersebut masih akan menyesuaikan patokan yang tercantum di dalam e-katalog LKPP.

"Mengenai jumlahnya, tentu nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dalam proses Kemenkumham dan mengenai harganya tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana yang mengacu pada peraturan Kemenkeu dan e-katalog di LKPP," kata Ali.

Menanggapi rencana pengadaan mobil dinas dengan nilai miliaran rupiah itu, eks pimpinan KPK pun ramai-ramai berkomentar.

Terpisah, dua eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang mengingat mereka menggunakan mobil dinas jenis Innova yang harganya ratusan juta.

Abraham Samad: Saya lanjutkan mobil dinas periode sebelumnya, jenis Innova
Abraham Samad (53 tahun), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode III (2011-2015), menyebutkan selama 4 tahun menjabat dia hanya mengendari mobil MPV jenis Innova.

“Saya lanjutkan mobil dinas periode sebelumnya,” kata Abraham kepada Tribun Batam, Jumat (16/10/2020), menanggapi pertanyaan Tribun, terkait kontroversi mobil dinas pimpinan KPK periode ke-6 tahun 2019-2023.

Ketua KPK sebelum periode Abraham adalah M. Busyro Muqoddas (2010-2011).

Di periode transisi ini ada Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar.

Tiga Ketua periode sebelum Abraham adalah yang pertama Taufiqrahman Ruki Oeriode 2003–2007 dan Antasari Azhar Periode 2007–2011.

Di masa awal KPK dan minimnya anggaran, ini, mobil dinas juga masih dibawah harga Rp 500 juta.

Abraham hanya tertawa kecil dan tak banyak komentar soal anggaran pengadaan mobil dinas KPK pimpinan jenderal polisi Firli Bahuri ini.

“Ini masa pandemi Bos. Aneh dan mengusik rasa keadilan kita. Tak empatilah.” ujar pengacara ini kelahiran Makassar ini.

Dari situs resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) Toyota, harga Innova di tahun 2011 - 2015 berkisar Rp350 juta.

Saat ini, harganya Innova serial atas, di kisaran Rp 370 juta hingga Rp420 juta.

Sekadar diketahui, lima pimpinan KPK periode ke-VI tahun 2019-2023 ini, mengagendakan pengadaan mobil dinas baru.

Total anggaran yang diajukan ke DPR ini sekitar Rp 8,7 Miliar.

Khusus untuk Ketua KPK Firli Bahuri (56) dijatah mobil seharga Rp 1,45 miliar.

Dengan pagu anggaran ini, mantan Kapolda Sumsel (2019) ini bisa mengendarai mobil 2000 cc hingga 3500 cc seperti Marcedez Benz seri-E 200 atau sedan Toyota Camry, Toyota Alphard atau Jeep Wrangler.

Rincian untuk pagu Rp7,8 M itu adalah Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar.

Merknya belum diketahui. Yang pasti, spesifikasinya, mesin mobil di atas 3.500 cc.

Sedangkan empat wakil ketua, masing-masing mobil seharga Rp 1 miliar dengan kapasitas mesin dibawah 3000 cc.

Keempatnya adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Menurutnya, besaran rincian anggaran mobil dinas itu belum final dan masih dibahas.

"Rinciannya tidak sebesar itu. Masih ditelaah Ditjen Anggaran dan Bappenas," tuturnya, kemarin.

Ali Fikri menambahkan jumlah unit akan mengacu pada Peraturan KPK mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga, mengacu pada standar biaya.

2. Saut Situmorang : Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh.

Mantan pimpinan KPK lainnya Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak memiliki urgensi.

Lagipula, menurutnya, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ia menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji.

Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.

"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.

Sudah Cukup Tunjangan Transportasi 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun telah menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas jabatan tersebut.

Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Menurut Tumpak, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Sorotan negatif terhadap rencana pemberian mobil dinas tersebut juga datang dari mantan Komisioner KPK Laode M Syarif.

Laode menilai rencana pemberian mobil dinas bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK tidak pantas.

Laode mengatakan, rencana pengadaan mobil dinas itu tidak tepat dilakukan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang berstatus miskin, terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta," kata Laode dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

"Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," kata Laode melanjutkan.

Laode juga mengingatkan bahwa Pimpinan KPK tidak boleh meninggalkan nilai independen dan sederhana yang telah dianut KPK sejak lama.

"Walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK seperti independen dan sederhana tidak boleh ditinggalkan," kata dia.

Sebelumnya, eks kolega Laode, Saut Situmorang juga mengungkapkan pendapat serupa.

Saut menilai mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan karena Pimpinan KPK sudah mendapat tunjangan transportasi.

"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transports dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," ujar Saut, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir Pengadaan Mobil Dinas Ketua KPK Rp 1,4 Miliar, Samad dan Saut: 4 Tahun Hanya Innova Aman Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved