Penanganan Covid
13 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kintamani Bangli
Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, BANGLI - Operasi yustisi terus digencarkan dalam rangka pendisiplinan warga masyarakat terkait penyebaran COVID-19.
Pada Minggu, (18/10/2020) kemarin kegiatan operasi yustisi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli dilaksanakan di Pasar Singa Mandawa, Kintaman, Bangli.
Danramil 1626-04/ Kintamani Kapten Chb I Komang Gita mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
"Ada 44 personel yang diturunkan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 10 orang TNI. Kemudian 10 orang dari Polri dipimpin oleh Iptu Suastika, Satpol PP ada 16 orang dipimpin oleh Cokorda, Dinas Perhubungan menurunkan 7 orang personel dipimpin oleh Kasidalops Supriyadi serta 1 orang dari Staf Kecamatan Kintamani", jelas Kapten Chb Komang Gita, melalui keterangannya, Senin (19/10/2020) .
Baca juga: Hina Jenderal Moeldoko, Basmi Ditahan Bareskrim Polri
Baca juga: Teco dan Keluarga Hati-Hati Memilih Lokasi Destinasi Wisata di Bali
Baca juga: Pembangunan Patung Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe Masih Terkendala Status Lahan
Menurutnya, sasaran kegiatan pendisiplinan meliputi sasaran fisik untuk tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari hari.
Sementara sasaran non fisik yaitu terwujudnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 serta memahami Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
Operasi yustisi gabungan yang berlangsung hampir selama 2 jam tersebut berhasil menjaring 13 orang masyarakat.
Diantaranya 8 orang salah penggunaan masker dan 5 orang tanpa masker.
Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin dan teguran simpatik, 8 orang yang salah menggunakan masker mendapat teguran lisan, sementara 5 orang yang tanpa masker mendapatkan teguran dan tercatat oleh Satpol PP.
"Kita berharap masyarakat untuk semakin taat, patuh dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan menghadapi Pandemi COVID-19, yang semuanya demi kesehatan dan keselamatan kita semua", harap Kapten Komang Gita.
Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di wilayah Kintamani yang sudah diatur secara bergiliran sesuai jadwal oleh Kantor Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bangli.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan semakin displin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Bangli.(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak