Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook
Pendaftaran terakhir hari ini, berikut cara mendapat bantuan UMKM dari Facebook,
TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran terakhir hari ini, berikut cara mendapat bantuan UMKM dari Facebook.
Berminat mengikuti bantuan UMKM dari Facebook?
Selengkapnya dibahas cara mendapat bantuan UMKM dari Facebook.
Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.
Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.
“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun
- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut.
- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"
- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera
- Masukkan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan
- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.
Dikutip dari Tribun Pontianak, melansir laman resmi Facebook, untuk di Indonesia, pihaknya menawarkan sekitar Rp 12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan bagi sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.
Dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 31.017.300.
Dari jumlah itu, Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai.
Sementara Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini.
Namun seluruh jumlah ini hanya perkiraan.
Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook Jabodetabek.
Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Baca juga: Badung Usulkan 15 Ribu Pelaku UMKM Sebagai Calon Penerima Bantuan dari Kementerian
Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM dan IKM
Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.
Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.
Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.
"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.
Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.
"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.
Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.
"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Cair
Dikutip dari Surya, Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta dicairkan pada pekan kedua bulan Oktober 2020 ini.
Pencairan BLT UMKM, kata Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM) Teten Masduki, cair pada pekan kedua bulan Oktober 2020 ini dan disalurkan ke 3 juta pelaku usaha mikro.
Dengan cairnya BLT UMKM, total penyaluran yang akan diberikan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas Teten, Kamis (8/10/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini'
Bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada baiknya memperhatikan hal berikut ini agar bantuan cepat diterima.
Melansir dari Kompas dalam artikel "Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan"
Berikut Penjelasan BRI
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Dorong UMKM Segera Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta
Baca juga: Bantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19, Dekranasda Bali Hadirkan Pameran Virtual
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id
Berikut cara menyampaikan keluhan lewat situs Jaga.id.
- Buka situs Jaga.id atau klik tautan ini: LINK
- Di bagian kanan ada kotak login, silahkan login menggunakan akun Facebook, Google, atau Twitter.
- Setelah itu klik tombol Sampaikan Keluhan (warnanya merah dan terletak paling atas).
- Lalu akan muncul kotak Buat Keluhan.
- Tema diskusi silahkan pilih Bantuan Sosial Covid-19
- Objek diskusi dipilih provinsi tempat anda menerima Bansos
- Lalu Isi Judul Diskusi, Sumber Informasi, dan kotak pengaduan
- Masukkan NIK dan nomor HP
- Lalu klik Kirim Diskusi
Seperti diketahui, awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.
“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran.
KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.
Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui Jaga.id
Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.
Cara Daftar Banpres Produktif
Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilakukan secara manual dan tidak bisa dilakukan secara online.
Beberapa hari terakhir, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ memang tidak bisa dilakukan.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
(Kompas.com/Muhammad Idris | Tribun Pontianak)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook