Polisi Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

131 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh di Jakarta

Editor: Widyartha Suryawan
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, menyatunya berbagai elemen masyarakat dalam menggelar protes menandakan bahwa mereka merasakan kekhawatiran yang sama atas lahirnya UU Cipta Kerja.

Dengan menguatnya gerakan menolak UU Cipta Kerja, itu pun menjadi peringatan bagi pemerintah dalam menentukan arah aturan sapu jagat tersebut.

"Gerakan ini semakin menguat, ini peringatan untuk pemerintah," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Jumisih menegaskan, peringatan tersebut bukan isapan jempol belaka. Sebab, gelombang protes tidak hanya terjadi di Jakarta sebagai basis kekuasaan negara.

Melainkan juga terjadi di hampir seluruh daerah. Jumisih menyatakan, meluasnya aksi penolakan UU Cipta Kerja tak lepas dari semakin sadarnya masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada instrumen hukum yang mengancam kehidupan mereka.

"Rakyat sadar bahwa ada hukum yang akan memengaruhi kehidupan mereka ke depan," kata dia. "Jadi pada saat rakyat bergerak, itu adalah peringatan untuk pemerintah untuk lebih berhati-hati," lanjut Jumisih.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut dinodai dengan tindakan anarkistis yang dilakukan oknum demonstran.

Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Medan, hingga Gorontalo terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan.

(*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ternyata Ada 20 Tersangka Pelaku Perusakan Halte Transjakarta dan Pospol di Jalan Sudirman dan di Kompas.com dengan judul "Perjuangan Buruh Menolak UU Cipta Kerja yang Dinodai Perusakan...", 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved