Corona di Indonesia

Setelah Ikut Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Positif Covid-19, Daerah Ini Terbanyak

Ratusan mahasiswa tersebut terpapar setelah mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah adanya demo UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020, ratusan mahasiswa disebut Positif Covid-19

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam. 

Menurut Nizam ratusan mahasiswa tersebut terpapar setelah mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu.

Mahasiswa pendemo yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah.

Baca juga: Pemerintah Telah Bayar Rp 7,1 Triliun Dari Rp 12 Triliun Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19

Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," kata Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang).

Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang.

Lalu di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.

"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.

Hal itu lantaran agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved