Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebanyak 123 mahasiswa dilaporkan terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 setelah mengikuti aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 123 mahasiswa yang tersebar di beberapa wilayah dilaporkan terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

Mereka disebut tertular virus corona usai mengikuti aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang).

Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.

“Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam.

Baca juga: Tentang PKWT, Begini Skema Kontrak Kerja & Pengangkatan Karyawan Tetap dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: Survei: Siapa yang Lebih Dipercaya Publik Terkait Penanganan Covid-19, Jokowi atau Terawan?

Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman.

“Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir.

Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat.

Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved