Penanganan Covid
Disetujui Pemerintah Pusat Soal Hibah Pariwisata 1,3 T untuk Bali , Cok Ace: Ini Sangat Berarti
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang diusulkan oleh pemerintah provinsi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Covid-19.
Disetujuinya usulan dana hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Tak hanya untuk Bali, dalam Surat Menteri Keuangan ada sebanyak 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana hibah, termasuk 9 kabupaten/kota se-Bali.
Daerah yang mendapatkan hibah merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan akibat pandemi Covid-19.
Berbagai daerah ini juga mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, hibah pariwisata tersebut memang sudah diusulkan sejak lama.
"Astungkara sekarang sudah bisa keluar," jelas Cok Ace seusai mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10).
Penglingsir Puri Ubud itu menjelaskan, persentase hibah pariwisata itu sebanyak 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pelaku pariwisata.
Para pelaku pariwisata dapat menggunakan dana hibah tersebut untuk modal kerja, termasuk penerapan program Clean, Safety, and Healty (CSH).
"Sekarang seperti apapun bantuannya sangat membantu, sangat berarti sekali," jelas Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Selain memperjuangkan mengenai hibah pariwisata, pihaknya di Pemprov Bali kini juga sedang memperjuangkan kredit lunak kepada pemerintah pusat.
Kredit lunak ini diajukan karena pada Desember nanti, pandemi Covid-19 diprediksi belum akan berakhir.
Maka dari itu, pada Januari nanti, karyawan pariwisata yang dirumahkan dan tidak mendapatkan imbal minimum, bisa membantu mereka.
"Bulan Desember ini andaikata tidak ada tanda-tanda pemulihan pariwisata, pengusaha kita di bulan Januari sudah mulai kesulitan dana, untuk itu kita memerlukan pinjaman dana yang lunak," tuturnya.
Baca juga: DPRD Bali Minta Rapid dan Swab Test Tanpa Bayar
Baca juga: Sebelum Vaksin Covid-19, Warga Diimbau Terapkan 3 M
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 1 Meninggal & Positif Tambah 29 Orang, Dewa Rai Imbau Patuhi Prokes
Pinjaman lunak yang dimaksud Cok Ace yakni ada masa tenggang (grace period) yang cukup dan pihaknya memohon selama setahun, bunga yang lebih kecil dan waktu pengendalian yang cukup panjang.