Jenderal Bintang Satu Terlibat LGBT, Dicopot dari Jabatannya
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.
Editor:
Kander Turnip
Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia. (tribun network/igm/dod)
Tags
LGBT
Propam
Neta S Pane
Indonesia Police Watch (IPW)
Polri
lesbian
Gay
biseksual
Transgender
transeksual
Rekomendasi untuk Anda