1.311 Hotel dan Restoran di Badung Terancam Tidak Akan Mendapatkan Hibah Pariwisata
Pihaknya mengakui kini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung mulai melakukan pendataan hotel dan restoran yang ada di Badung, Bali.
Tidak hanya melihat berapa jumlahnya, namun menyiapkan data hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Pengumpulan data penunggak pajak ini sebagai salah satu syarat penerima hibah atau stimulus pariwisata.
Bahkan dari data Bapenda sendiri ada sebanyak 1.311 Hotel dan Restoran di Badung yang belum membayar pajak hingga bulan Oktober 2020 ini.
Sehingga 1.311 Hotel dan Restoran tersebut kemungkinan tidak akan mendapat hibah dari pusat.
Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, tak menampik perihal tersebut.
Pihaknya mengakui kini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.
Data ini rencananya akan diberikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian stimulus.
“Kami sudah memiliki data siapa saja yang masih menunggak pajak. Karena berdasarkan informasi data ini akan dipakai salah satu rujukan pemberian hibah pariwisata,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2020)
Dirinya juga mengakui, masih banyak hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak.
Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 1.311 Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban.
“Dari data kami hingga 19 Oktober ini ada 1.311 WP yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. wajib pajak yang menunggak terdiri dari 779 wajib pajak yang bergerak dibidang perhotelan dan 532 wajib pajak yang bergerak dibidang restoran,” jelasnya.
Birokrat asal Pecatu , Kuta Selatan itu juga berharap dengan menjadikan pajak sebagai indikator pemberian hibah dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap kalau bisa mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak,” katanya.
Kendati demikian, untuk di kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 5.927 Wajib Pajak hotel dan restoran yang terdiri dari 3.834 bergerak dalam bidang perhotelan dan 2.093 bergerak di bidang restoran.