Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis baru dan Sabu, Ahmad Agung Pasrah Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini tengah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Ahmad Agung saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar. 

 Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Lalu, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.

Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA.

Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi narkotik dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved