Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Siswi SMP Melahirkan di Rumah Sendiri, Terbongkar Setelah Ditemukan Bayi Laki-laki

Hubungan gelap yang dilakukan AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih berstatus sebagai Siswi SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

Tayang:
Ganendra
Ilustrasi bayi 

TRIBUN-BALI.COM- Hubungan terlarang kakak dan adik ipar di Sumenep, Madura, Jawa Timur terbongkar setelah ditemukannya bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura, 18 September 2020 lalu.

Hubungan yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020) kepada Suryamalang.com mengatakan, kasus pembuangan bayi ini berawal dari hubungan AD dan YF.

Hubungan gelap yang dilakukan AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih berstatus sebagai Siswi SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

Baca juga: Terimpit Ekonomi & Stres Suami Sering Main Kartu, Seorang Ibu Bunuh Anak Bayinya Berumur 3 Bulan

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD untuk mengurus bayi ini."

"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."

"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Wanita di Surabaya Palsukan Bukti Transfer Hingga Raup Ratusan Juta Rupiah, Awalnya Mengaku Iseng

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved