Corona di Bali

Tak Semua Hotel dan Restoran Dapat Hibah, Badung Tegaskan Penunggak Pajak Tak Akan Kebagian

Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan stimulus atau hibah untuk pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 948.006.720.000

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kawasan wisata Kuta, terlihat suasana tampak lengang di kawasan jalan Legian dan Monumen Ground zero, Kuta, Sabtu, (21/3/2020). Hanya terlihat beberapa kendaraan melintas di kawasan tersebut. 

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 6,3 miliar (70 persen) nanti akan disalurkan ke hotel dan restauran di Klungkung. Dana itu untuk mendukung segala operasional mereka," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati, kemarin.

Hanya saja, menurut Ari Citrawati, tidak semua hotel dan restoran di Klungkung yang akan menerima bantuan dana hibah itu. Bantuan hanya diberikan kepada hotel dan restoran yang mengantongi izin, beroperasi sampai per Agustus 2020, dan taat membayar PHR (pajak hotel dan restoran) sampai tahun 2019.

"Jadi nantinya pembagiannya pun secara proporsional. Itu sudah ada perhitungannya, berdasarkan PHR yang dibayarkan," jelasnya.

Dengan persyaratan itu, hampir dipastikan ada ratusan hotel dan restoran tidak berizin di Klungkung yang tidak bisa menerima hibah pariwisata. Walaupun selama ini hotel dan restoran itu beroperasi dan juga membayar PHR.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata per Agustus 2010, dari total 490 hotel dan bungalow di Klungkung, 374 di antaranya belum berizin. Sementara untuk restoran, dari total jumlahnya 348 yang tersebar di seluruh Klungkung, 318 yang tidak berizin.

Sementara Kadis Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana menyatakan, ada sekitar 127 hotel dan 40 restoran yang diusulkan untuk menerima hibah pariwisata tersebut.

"Data itu kami dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sejumlah itu yang memenuhi syarat seperti membayar PHR dan sudah berizin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Disetujuinya usulan dana hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Tak hanya untuk Bali, dalam Surat Menteri Keuangan ada sebanyak 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana hibah, termasuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Daerah yang mendapatkan hibah merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan akibat pandemi Covid-19. Berbagai daerah ini juga mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), hibah pariwisata tersebut memang sudah diusulkan sejak lama. "Astungkara sekarang sudah bisa keluar," jelas Cok Ace usai mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10).

Panglingsir Puri Ubud itu menjelaskan, persentase hibah pariwisata itu sebanyak 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pelaku pariwisata. Para pelaku pariwisata dapat menggunakan dana hibah tersebut untuk modal kerja, termasuk penerapan program Clean, Safety, and Healty (CSH).

"Sekarang seperti apapun bantuannya sangat membantu, sangat berarti sekali," jelas Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.

Selain memperjuangkan hibah pariwisata, Pemprov Bali kini juga sedang memperjuangkan kredit lunak kepada pemerintah pusat. Kredit lunak ini diajukan karena pada Desember nanti, pandemi Covid-19 diprediksi belum akan berakhir.

Maka dari itu, pada Januari nanti, karyawan pariwisata yang dirumahkan dan tidak mendapatkan imbal minimum, bisa membantu mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved