Pilkada Serentak

Banyak APK Liar Tak Sesuai Regulasi, Bawaslu Bali Soroti Baliho Paslon di Denpasar

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan kampanye di enam kabupaten/kota di Bali berjalan secara kondusif

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) - Banyak APK Liar Tak Sesuai Regulasi, Bawaslu Bali Soroti Baliho Paslon di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jalannya tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020 di Bali terus mendapat atensi khusus Bawaslu Bali.

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan kampanye di enam kabupaten/kota di Bali berjalan secara kondusif.

“Jadi memang kita sudah rutin kita rekap laporan pelaksanaan kampanye di enam kabupaten/kota sih relatif kondusif, belum ada temuan dan laporan terkalit pelanggaran kampanye,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Hanya saja, pihaknya menyoroti terkait jalannya tahapan kampanye di Pilkada Kota Denpasar.

Baca juga: Koster: Penggunaan Kendaraan Bermotor Tak Ramah Lingkungan Tidak Sesuai dengan Visi Pembangunan Bali

Baca juga: Warga Nongan Karangasem Dihebohkan Fenomena Air Keluar dari Pohon Belalu, Diyakini Sebagai Anugerah

Baca juga: Seusai Tampil 2 Kali & Cetak 4 Gol Bersama Mitra Devata, Nyoman Sukarja Kembali Merasa Percaya Diri

Menurutnya, di Pilkada yang berlangsung pada ibukota Provinsi Bali itu banyak pelanggaran terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama baliho paslon yang tidak sesuai dengan design yang disepakati bersama KPU dan Bawaslu.

“APK tahu lah biasa, karena diawal mereka sepakat nggak masang APK yang haknya 200 persen. Tapi fakta di lapangan kan banyak baliho di pasangan sebelum penetapan paslon, yang jelas kajian kita yang resmi yang design paslon, yang disepakati sebelum penetapan itulah yang dipasang, di luar itu ditertibkan, keras,” katanya.

Sunadra menegaskan bahwa masyarakat atau para pendukung para paslon tersebut tidak boleh asal memasang APK tersebut, utamanya yang memiliki design yang tidak sesuai dengan yang sudah disepakati bersama.

Padahal, menurutnya KPU sudah memberikan kesempatan terkait memfasilitasi pemasangan dan pengadaan APK-APK tersebut.

“Tidak ada istilah sebagai bentuk partisipasi rakyat boleh masang di tempat pribadi, nggak ada rumus itu, yang rumusnya yang harus diketahui oleh masyarakat terutama melalui kawan-kawan, yang boleh dipasang APK yang designnya dari paslon kemudian disepakati diadakan oleh KPU, yang jumlahya sudah jelas, jenisnya sudah jelas umbul-umbul, spanduk, baliho, dan videotron,” tegasnya.

“Ya bentuk partisipasi dengan memasang itu tidak ada, nggak boleh, karena ini kan free and fair, harus adil, makanya difasilitasi KPU lewat APBD, kalau yang dipasang dirasa masih kurang, paslon boleh memasang hal yang sama, yang didesign paslon yang diadakan oleh KPU sebanyak dua kali lipatnya, di luar itu tidak ada,” imbuhnya.

Bahkan, ia menilai dengan pemasangan APK yang sangat serampangan tersebut itu membuat kondisi wajah Kota Denpasar tidak indah dengan berjamurnya APK diberbagai tempat.

“Tidak ada partisipasi masyarakat dengan asumsi partisipasi masyarakat diberikan nggak karuan-karuan dipasangi baliho oleh kader atau paslon di luar yang disepakati itu,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bahkan meminta jajaran Bawaslu Kota Denpasar untuk bertindak tegas dalam menyelsaikan persoalan APK tersebut.

Ia mengingatkan bahwa paslon diberikan ijin untuk memasang 200 persen dari yang difasilitasi KPU.

Baca juga: Menko Airlangga Anugerahi Banyuwangi TPID Terbaik se-Jawa & Bali, Sukses Kelola Inflasi & Daya Beli

Baca juga: Kelola Inflasi dan Daya Beli Warga, Menko Airlangga Anugerahi Banyuwangi TPID Terbaik

Baca juga: Update Covid-19 Bali 22 Oktober 2020: Kasus Positif Bertambah 83, Sembuh 94, Meninggal 2 Orang

Hanya saja, menurutnya itu dilakukan harus melalui keputusan KPU dan Bawaslu.

“Yang jelas bukan tidak ada supervisi, kami terus memberikan petunjuk ke daerah. Kita harap paslon bisa mensosialisasikan ke pendukungnya, paslon memasang tambahan 200 persen itu harus melalui keputusan KPU dan pengawas. Boleh di pasang di ranah pribadi atau swasta asal dapat ijin, tapi yang boleh dipasang itu APK yang 200 persen dan 100 persen yang dari KPU itu. Kalau yang dibuat oleh pendukung apalagi tidak sesuai design ya tertibkan, karena melanggar Perda,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti terkait dengan persoalan APK liar tersebut.

Bahkan, ia mengaku pihaknya sudah merekomendasikannya ke Satpol PP Kota Denpasar.

“Oh sudah kita tindaklanjuti, sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP,” kata dia, Kamis.

Arnata juga menegaskan bahwa saat ini bola berada di Satpol PP Kota Denpasar terkait waktu untuk menurunkannya.

Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan Satpol PP.

“Sekarang tinggal Satpol PP aja kapan dia menurunkannya, kan itu tugasnya, sekarang silahkan Satpol PP berproses,” tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved