Ada Stimulus dari Pemerintah untuk Sektor Pariwisata, Ini Tanggapan Astindo
“Yang akan dapatkan diskon itu rencananya, kalau dari pemberitaan media, diberikan kepada masyarakat yang beli paket perjalanan lewat travel agent,”
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun mulai dikucurkan pada Desember 2020 mendatang.
Adapun, mengutip Kompas.com, Senin (19/10/2020), stimulus akan diberikan dalam bentuk paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang akan dapatkan diskon itu rencananya, kalau dari pemberitaan media, diberikan kepada masyarakat yang beli paket perjalanan lewat travel agent,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.
Hal tersebut disampaikan olehnya dalam TravelCast, podcast Kompas.com kanal Travel bertajuk “Update Industri Pariwisata bersama Astindo”, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Berikut Daftar Mobil Bekas Jenis Sedan dengan Harga Murah Mulai Rp 50 Jutaan
Baca juga: Sekali Lagi, Nathalie Holscher Bikin Sule Terkesan, Sang Pelawak Kian Yakin?
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Airport Tax Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir Desember 2020
Dia melanjutkan, pemberian diskon tersebut pun lebih mengarah pada membangkitkan kembali bisnis perjalanan wisata.
Stimulus bagi pelaku industri wisata Selain penggelontoran Rp 1 triliun pada Desember 2020 yang dapat dimanfaatkan oleh wisatawan pada 2021, ada juga dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.
Dana hibah pariwisata tersebut disiapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).
Terkait hal tersebut, Pauline mengatakan bahwa pengusaha pariwisata bukan hanya hotel dan restoran.
“Ada travel agent, transportasi, pemandu wisata, dan sopir angkutan wisata.
Itu semua sektor terdampak,” ujar Pauline.
Sebelumnya, stimulus pariwisata Rp 1 triliun akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata 50 persen per NIK.
Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.
Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memulihkan sektor pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Maksimum diskon Rp 2,35 juta per NIK.
Baca juga: Wanita Cafe Tewas dengan Mulut Dilakban dan Tangan Terikat di Bekas Kandang Buaya, Ini Kata Polisi
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kandang Buaya, Kondisi Tangannya Terikat
Baca juga: Tes Kepribadian: Manakah yang Paling Bodoh dalam Gambar Ini? Jawabanmu Tunjukkan Karaktermu
Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun," ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Stimulus untuk Sektor Pariwisata, Ini Kata Astindo",