Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Airport Tax Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir Desember 2020
Harga tiket pesawat bakal menjadi lebih murah setelah adanya kebijakan pemerintah yang menanggung Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
TRIBUN-BALI.COM - Harga tiket pesawat bakal menjadi lebih murah.
Hal itu setelah adanya kebijakan pemerintah yang menanggung Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, insentif PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar dari anggaran Rp 216,5 miliar.
“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), mengutip Kompas.com.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: 1.311 Hotel dan Restoran di Badung Menunggak Pajak, Terancam Tidak Dapat Hibah Pariwisata
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun.
Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):
Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
Bandara Hang Nadim (BTH)
Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)