Bioskop di DKI Jakarta Kembali Buka Saat PSBB Transisi, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Bioskop di DKI Jakarta diizinkan untuk buka kembali selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
TRIBUN-BALI.COM - Bioskop di DKI Jakarta diizinkan untuk buka kembali selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020, ada 9 hal menurut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila ingin menontom film di bioskop selama PSBB masa transisi.
Baca juga: Perkembangan Vaksin Covid-19: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa, Benarkah Vaksinasi Molor?
Lalu, apa saja protokol kesehatan yang harus diperhatikan saat menonton film di bioskop DKI Jakarta selama PSBB masa transisi?
Pertama, penonton wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton.
Kedua, kapasitas penonton dibatasi maksimal 25 persen.
Kemudian, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring.
Lalu, pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara cashless.
Kelima, pengelola mengelola kursi penojton dengan mengatur jarak minimal satu meter.
Keenam, penonton dilarang makan daj minum selama berada di ruang bioskop.
Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK.
Baca juga: Update Covid-19, Menkes Terawan Ungkap Belum Ada Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Lansia
Adapun hingga hari ini, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret berjumlah 100.220.