Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Airport Tax Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir Desember 2020
Harga tiket pesawat bakal menjadi lebih murah setelah adanya kebijakan pemerintah yang menanggung Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
TRIBUN-BALI.COM - Harga tiket pesawat bakal menjadi lebih murah.
Hal itu setelah adanya kebijakan pemerintah yang menanggung Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, insentif PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar dari anggaran Rp 216,5 miliar.
“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), mengutip Kompas.com.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: 1.311 Hotel dan Restoran di Badung Menunggak Pajak, Terancam Tidak Dapat Hibah Pariwisata
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun.
Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):
Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
Bandara Hang Nadim (BTH)
Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
Bandara Silangit (DTB)
Bandara Banyuwangi (BWX)
Bandara Adi Sucipto (JOG)
Senada dengan Novie yang yakin bahwa program dapat medongkrak sektor pariwisata dan penerbangan Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan hal yang sama.
"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Dia berharap, adanya insentif tersebut dapat meningkatkan pergerakan penumpang di bandara dan menaikkan tingkat keterisian penumpang di pesawat.
Di Bandara Soekarno-Hatta, biaya PJP2U terdiri dari dua tarif.
Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat
Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta menarik tarif sebesar Rp 130.000 per penumpang.
Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma, melansir Kompas.com, adalah Rp 50.000 per penumpang.
Kemudian Bandara Silangit adalah Rp 60.000 per penumpang.
Selanjutnya, Bandara Banyuwangi menarik tarif Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kualanamu adalah Rp 100.000 per penumpang.
“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat, pemerintah membuka peluang bagi PJP2U untuk diperpanjang.
Kendati saat ini program hanya berlangsung hingga 31 Desember, namun jika berjalan dengan lancar dan efektif dalam mendongkrak sektor pariwisata, ada kemungkinan program akan diperpanjang selama enam bulan.
“Mudah-mudahaan juga kalau program ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat.
“Tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi untuk 2021, kita programkan dari Januari sampai Juni,” lanjutnya.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat naik pesawat tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun"