Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat

Selain memperjuangkan hibah pariwisata, Pemprov Bali kini juga sedang memperjuangkan kredit lunak kepada pemerintah pusat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, yang mulai dipadati pengunjung, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Provinsi Bali menjadi salah-satu penerima hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) karena sektor pariwisata yang menjadi unggulan terdampak pandemi Covid-19.

Selain memperjuangkan hibah pariwisata, Pemprov Bali kini juga sedang memperjuangkan kredit lunak kepada pemerintah pusat.

Kredit lunak ini diajukan karena pada Desember nanti, pandemi Covid-19 diprediksi belum akan berakhir.

Maka dari itu, pada Januari nanti, karyawan pariwisata yang dirumahkan dan tidak mendapatkan imbal minimum, bisa membantu mereka.

"Bulan Desember ini andaikata tidak ada tanda-tanda pemulihan pariwisata, pengusaha kita di bulan Januari sudah mulai kesulitan dana, untuk itu kita memerlukan pinjaman dana yang lunak," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (kiri) bersama Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin (19/10/2020)
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (kiri) bersama Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin (19/10/2020) (Dokumentasi Pemprov Bali)

Pinjaman lunak yang dimaksud Cok Ace yakni ada masa tenggang (grace period) yang cukup dan pihaknya memohon selama setahun, bunga yang lebih kecil dan waktu pengendalian yang cukup panjang.

Sebab, meskipun dana tersebut nantinya bakal dipakai untuk memberikan upah bagi pekerja yang dirumahkan, namun nantinya tetap perusahaan yang mengembalikan dana tersebut.

Hibah Pariwisata dari Kemenkeu
Kemenkeu RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Tak hanya untuk Bali, dalam Surat Menteri Keuangan ada sebanyak 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana hibah, termasuk 9 kabupaten/kota se-Bali.

Daerah yang mendapatkan hibah merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Berbagai daerah ini juga mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), hibah pariwisata tersebut memang sudah diusulkan sejak lama.

"Astungkara sekarang sudah bisa keluar," jelas Cok Ace usai mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10/2020).

Panglingsir Puri Ubud itu menjelaskan, persentase hibah pariwisata itu sebanyak 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pelaku pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved