Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan

Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-BALI.COM - Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai sorotan.

Undang-undang yang banyak menuai kritik dalam proses pembuatannya itu kini disorot karena jumlah halamannya beberapa kali berubah.

Bahkan, naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.

Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.

Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.

Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.

Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.

Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.

Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.

Baca juga: 1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah

Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.

Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.

Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Mensesneg klaim hanya beda format
Mensesneg Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR ke Presiden, dengan naskah yang terbaru.

Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucap Pratikno, Kamis (24/10/2020).

Baca juga: Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Hilang

Perbedaan halaman yang cukup signifikan, sebut Pratikno, terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.

Menurut dia, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg agar siap diundangkan.

Ada pasal yang dihapus 
Namun dari hasil penelusuran, diketahui ada pasal yang dihapus dari naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun aturan itu tak ada lagi dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal itu.

Menurut dia, sejak awal sudah ada kesepakatan di dalam rapat panitia kerja untuk menghapus pasal itu.

Namun, pada naskah yang 812 halaman, pasal itu masih tercantum.

Baca juga: Tentang PKWT, Begini Skema Kontrak Kerja & Pengangkatan Karyawan Tetap dalam UU Cipta Kerja

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharunya memang dihapus,” kata dia.

Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.

Namun, usulan tersebut tidak disepakati sehingga tak perlu ada perubahan dalam Pasal 46 UU Migas. 

Istana akui hapus pasal
Pratikno yang ditanya soal perubahan substansi itu tak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, ia meminta Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono untuk menyampaikan jawaban.

Dini pun mengamini pernyataan Supratman. Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

“Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.

Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR," kata dia.

Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang benar-benar final. Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.

Menurut dia, naskah itu dalam proses ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Memalukan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, penghapusan pasal di dalam UU yang telah disahkan adalah hal yang tidak dibenarkan.

Feri menegaskan, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

“Menghapus pasal (setelah UU disahkan di rapat paripurna) tidak boleh. Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan,” tegas Feri.

Feri juga menilai alasan Istana yang melakukan penghapusan pasal itu sesuai kesepakatan rapat panitia kerja tidak masuk akal.

Ia menegaskan, harusnya semua kesepakatan di tingkat panja itu sudah dimasukkan seluruhnya ke naskah UU Cipta Kerja yang dibawa ke rapat paripurna pengesahan.

Dengan begitu, pasca rapat paripurna, tak ada lagi perubahan substansi dalam naskah yang telah disetujui bersama.

"Ketika DPR menyerahkan draf ke pemerintah, maka dianggap draf itulah yang disetujui bersama. Ternyata sampai ke Presiden diubah lagi. Nah, ini yang tidak benar," kata dia.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai, perubahan format, jumlah halaman, serta substansi pada naskah UU Cipta Kerja terbaru menunjukkan semrawutnya proses legislasi di dalam penyusunan UU itu.

Menurut dia, wibawa Presiden akan jatuh bila Jokowi tetap menandatangani UU tersebut.

"Kalau presiden tidak mau tercatat sebagai presiden yang mengesahkan UU siluman, lebih baik membatalkan UU Cipta kerja ini," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved