Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya Jika Tidak Punya Rekening
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Begini syarat pendaftaran jika tak punya rekening.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah terpuruknya perekonomian karena pandemi Covid-19.
Setelah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah juga meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca juga: 12 Juta UMKM Bakal Terima BLT UMKM, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.
Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Baca juga: Belum Dapat? Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Gelombang Kedua
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.
Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.
Jika Tak Punya Rekening
Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.