Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg

Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg

Ilustrasi SD 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Yatiek (31) adalah penerus keluarga besarnya untuk menjalankan roda bisnis narkoba di Surabaya dan pengiriman ke daerah lain.

Paman, kakak dan adiknya sudah menghuni lapas di beberapa wilayah di Jatim.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, wanita asal Manukan, Surabaya cukup cerdik.

Ia memanfaatkan keponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD untuk mengirim paket narkotika ke konsumennya.

Keponakannya itu adalah anak paman tersangka yang kini meringkuk di Lapas Pamekasan dalam kasus sama.

Tujuannya, Yatiek cuci tangan agar ulahnya tak diendus polisi.

Namun polisi justru membongkar kedoknya, apa yang ada dibalik itu.

Wanita tersebut akhirnya ditangkap anggota unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka itu diperkirakan sudah ada yang terjual.

"Sabu yang dikirim dalam Lampung sekitar 2 kg. Orang yang mengirim masih meringkuk di sebuah Lapas," tutur Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (26/10).

AKBP Memo menambahkan, tersangka Yatiek selalu mengancam keponakannya jika tak mau mengantar sabu.

Ia tega tak memberi uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.

"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberi uang jajan. Ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil dilibatkan," terang Memo.

Keponakannya saat diperintah mengirim sabu ke konsumen, menggunakan sepeda angin.

Yatiek hanya berpesan pada keponakannya, misalnya mengantar sabu ke jalan A dan ditaruh bawah pohon dekat toko tertentu.

"Sistimnya ranjau," jelas AKBP Memo.

Untuk memulihkan psikis anak tersebut, penyidik kepolisian koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.

ilustrasi ()
Memo memaparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.

"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun. Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," jelasnya.

Selama pemeriksaan verlangsubg, tersangka tidak koorperatif saat memberikan keterangan. Diperkirakan Yatiek menutupi mata rantainya.

Siapa saja yang ada di atas dan di bawahnya, kerap bungkam, sehingga polisi sedikit terganjal dalam pengembangan kasus.

Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno, Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.

Pemusnahan 79 Kg Sabu

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi, happy five dan obat keras di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/10/2020).

Barang bukti itu terdiri dari 79,225 kilogram sabu, 37,71 gram ganja,16.936.000 ektasi, 17.758 happy five dan 164.947 pil obat keras.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E Isir, mengatakan pihaknya tak pernah berhenti memerangi peredaran narkotika terutama di kota Surabaya.

"Never Ending War Against Drug. Kita tidak berhenti perang terhadap narkoba terutama di Surabaya," kata Isir, Senin (26/10/2020).

Isir mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bekerja sama dengan penegak hukum untuk memerangi peredaran narkoba.

"Peran serta masyarakat tentu sangat perlu untuk membantu penegakan hukum memerangi peredaran narkoba," tambahnya.

Isir juga berpesan, agar penyidik narkoba dibekali dengan integritas tinggi. Sebab, bandar narkoba tentu akan lebih mudah membeli penyidik yang tak berintegritas.

"Saya berharap, tekankan integritas. Para penyidik harus punya integritas tinggi. Para bandar tentu akan menawari penyidik dengan jumlah uang besar tapi hanya penyidik berintegritas adalah tulang punggung pemberantasan narkoba. Tanamkan jika itu adalah kejahatan luar biasa dan harus diperangi," tandasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnakan tersebut didapat polisi selama periode Juni 2020 hingga Agustus 2020. Barang bukti itu dimusnahkan melalui mesin incinerator.

Setidaknya ada 194 tersangka yang ditangkap polisi. Mereka merupakan jaringan narkoba asal Malaysia-Madura.(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved