Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II terhadap lima orang yang masih berstatus narapidana.

Mereka adalah Hambali Bin Achmad, Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.

Kelima napi ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak kepolisian Mabes Polri, karena kembali terjerat peredaran narkotik jaringan luar negeri.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan terhadap lima orang napi. Mereka warga binaan di Lapas Kelas IIB Karengasem. Mereka ditangkap Tim Narkoba Bareskrim Mabes Polri," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Senin (26/10).

Dikatakan Eka Widanta, kelima napi tersebut merupakan satu komplotan dengan tiga orang yang telah menjalan sidang putusan.

Ketiganya adalah Aldo Putra Kurniawan yang telah dijatuhi delapan tahun penjara. Thio Firmasyah alias Cungkring dihukum sebelas tahun penjara.

Sedangkan M.Shihabul Amilin alias Wayan diganjar sepuluh tahun bui.

"Mereka ini satu komplotan. Untuk kelima napi itu ditahan di Lapas Karangasem. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kelima napi itu memiliki perannya masing-masing. Said berperan menyuruh Aldo menerima paket berisi sabu.

Nana berperan memesan sabu dari warga negara Nigeria bernama Brother, yang diperkirakan tinggal di Malaysia.

Nana juga berperan memastikan sabu terkirim melalui ekspedisi dari Malaysia ke Bali.

"Kalau Hambali berperan mencari penerima dan menjual sabu di Bali. Bagong berperan mencari penerima sabu di Bali dan Imam menyediakan handphone yang digunakan Said, Hambali dan Bagong untuk berkomunikasi dengan Nana, Aldo, Thio dan Wayan," ungkap Eka Widanta.

Terkait pasal kelima napi itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 177 gram.

Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, tujuan Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved