Tak Miliki Ilmu Farmasi, Mufida Nekat Edarkan Obat-obatan yang Tidak Berizin
Pria yang bernama Ahmad Mufida Fitra tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin edar.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Jember, Jawa Timur berusia 27 tahun diringkus Dit Reskrimsus Polda Bali bersama Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar.
Pria yang bernama Ahmad Mufida Fitra tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin edar.
Obat yang disimpan masing-masing berjenis Teihexyphenidyl dan Dextromethorphan.
Dalam hal ini, PLT Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Bakti Widhiarta mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi pengiriman obat ilegal dari Pulau Jawa.
Baca juga: Ditanya Cita-cita, Jenita Janet Ngaku Ingin Jadi Istri Penurut dan Urus Anak
Baca juga: Semua Bioskop di Kota Malang Diizinkan Dibuka Kembali Mulai Besok
Baca juga: Jenita Janet Ngaku Sudah Punya Kekasih Baru, Ingin Segera Menikah dan Punya Anak
"Ditreskrimsus dan BBPOM Denpasar berhasil menangkap satu pelaku pengedaran obat. Penangkapan bermula dari adanya informasi yang kami terima bahwa akan ada pengiriman obat ilegal dari Pulau Jawa," ujarnya di Mapolda Bali, Senin (26/10/2020).
"Paket dikirim ke Denpasar menggunakan ekspedisi. Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pengetahuan dalam bidang farmasi, bahkan ia tamatan SMA," lanjut AKBP I Gede Bakti Widhiarta.
AKBP Widhiarta bahkan menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan pembuntutan dan kemana paket itu diterima.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang tersebut diterima oleh pelaku Ahmad Mufidah Fitria.
Pada Minggu (1/10/2020) petugas kepolisian dan BBPOM Denpasar mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
Tepatnya di Jalan Sekar Sari, Gang XI, Nomor 2, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Setelah pelaku di berhasil diamankan, selanjutnya ia digiring ke kantor BBPOM Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan penangkapan itu, ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl tablet, warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol. Ada juga Dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol," jelas AKBP Widhiarta.
"Total harga obat ini berkisar Rp 43.400.000. Dari interogasi sementara, pelaku mengaku telah tiga kali menerima kiriman obat tersebut dan mengedarkannya," tambahnya.